Pemprov DKI Minta Perusahaan Laporkan Proses Pemberian THR Karyawan via Online

- Senin, 11 Mei 2020 | 16:28 WIB
Ilustrasi uang (ANTARA)
Ilustrasi uang (ANTARA)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta perusahaan untuk melaporkan proses pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 
 
Pemprov DKI menyebutkan ini sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. 

"Menindaklanjuti SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/6/HI.00.01/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," tulis akun resmi Instagram Disnakertrans DKI Jakarta, @disnakertrans_dki_jakarta.

Disnakertrans menyebutkan, pihaknya telah menindaklanjuti hal itu dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020 sebagai dasar perusahaan dalam melaporkan langkah-langkah pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020.

Surat Edaran itu sendiri telah diteken Kepala Disnakertrans Andri Yansah dan dikeluarkan pada Senin (11/5/2020) untuk dilakukan perusahaan. Karena itu, perusahaan diminta untuk melaporkan ke Pemprov DKI Jakarta lewat saluran yang telah disediakan berbasis online.

"Laporkan langkah-langkah pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020 melalui bit.ly/laporanthr2020 ya!," imbau Disnakertrans DKI Jakarta.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Disnakertrans dan Energi (@disnakertrans_dki_jakarta) on

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur agar memastikan perusahaan swasta membayar THR keagamaan untuk kepada setiap karyawannya.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“THR adalah pendapatan non upah yang harus diberi pengusaha kepada pekerja. Ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan dan ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha" kata Menaker Ida, Sabtu (9/5/2020).

Menaker sebelumnya menjelaskan jika perusahaan belum mampu membayarkan THR tepat waktu, maka bisa melakukan dialog dengan pegawai.

Perusahaan boleh menunda pembayaran THR atau mencicilnya, yang penting harus diselesaikan di tahun ini.

Namun, perusahaan harus buka-bukaan mengenai kondisi keuangan dengan para pegawai secara transparan berdasarkan laporan keuangan internal.

“Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama antara bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan, caranya bagaimana, itu dibicarakan secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja," kata Ida.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X