Jokowi Naikkan Nilai Santunan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Senin, 23 Desember 2019 | 11:42 WIB
Presiden Jokowi menaikan nilai santunan peserta BPJS Ketenagakerjaan (Setkab).
Presiden Jokowi menaikan nilai santunan peserta BPJS Ketenagakerjaan (Setkab).

Presiden Joko Widodo menaikkan nilai santunan peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), melalui perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015. 

Pada 29 November 2019, Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program JKK Dan JK.

Dalam PP itu terdapat perubahan Pasal 25 khususnya Pasal 2 ayat (2) yang ditambahkan 2 (dua) angka, yaitu angka 13 dan 24 yang berbunyi:

  1. Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
  2. Manfaat JKK sebagaimana dimaksud (sebelumnya 12 angka), dalam PP ini ditambahkan angka 13 dan 14, yaitu: 13. Perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit; dan pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.

"Hak Peserta dan/atau Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) menjadi gugur, apabila telah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis,” bunyi Pasal 26 PP ini. 

Sebelumnya, dalam PP No. 44/2015, hak menuntut itu gugur apabila telah lewat waktu 2 (dua) tahun. PP ini juga mengubah bunyi Pasal 34 yang mengatur rincian besaran JKM dari santunan kematian hingga beasiswa pendidikan. Santunan kepada ahli waris naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta.

Kemudian santunan berkala naik dari Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta. Kemudian, biaya pemakaman dari Rp3 juta juga naik menjadi Rp10 juta.

Beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, kini bisa diberikan dengan masa iur tiga tahun, yang sebelumnya minimal dua tahun. Beasiswa bisa diberikan paling banyak kepada dua anak setiap tahun sesuai tingkat pendidikan anak. Sebelumnya, diberikan secara lumpsum sebesar Rp12 juta.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X