Kalem, Korban PHK Imbas Corona Dapat Rp1 Juta Selama 3 Bulan

- Selasa, 24 Maret 2020 | 21:18 WIB
Para pekerja yang di-PHK imbas wabah virus corona bakal mendapat Rp1 juta selama 3 bulan (Ilustrasi/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).
Para pekerja yang di-PHK imbas wabah virus corona bakal mendapat Rp1 juta selama 3 bulan (Ilustrasi/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah bakal memberikan insentif bagi masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat wabah virus corona (Covid-19).

"Dari sisi BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan plus pelatihan, sehingga mereka bisa mendapatan paling tidak santunan selama 3 bulan, sebanyak Rp1 juta per kepala," kata Sri Mulyani.

Terkait dukungan bagi sektor informal, Sri Mulyani juga memastikan akan memberikan insentif dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

Pemerintah bakal memberikan BLT melalui database yang tersedia. Program itu bisa membantu masyarakat mengikuti arahan dan pedoman dari pemerintah. 

"Yaitu mengurangi interaksi dan aktivitas dan tidak melakukan kumpul, sehingga bisa memerangi penyebaran virus ini. Namun, mereka tetap bisa mendapatkan kebutuhan pokok, terutama para pekerja harian," tuturnya. 

Tahapan ini, kata Sri Mulyani, tengah dibahas bersama DPR, BPK dan juga melibatkan Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi XI, untuk membuat kerangka formulasi. Tujuannya agar secara legislasi tetap berjalan baik. 

"Agar formulasi aspek-aspek yang secara legislasi tetap baik, sesuai dengan aturan itu, namun tidak mengurangi respon pemerintah untuk menangani itu," pungkasnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X