Hajar Prajurit TNI AL, Pak Ogah di Jaksel Jadi Tersangka!

- Jumat, 24 Maret 2023 | 16:05 WIB
Ilustrasi kekerasan (FREEPIK)
Ilustrasi kekerasan (FREEPIK)

Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) meningkatkan status pria berinisial RF alias B, Pak Ogah atau pengatur lalu lintas (lalin) liar, menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan prajurit TNI AL. Selain menjadi tersangka, RF juga ditahan.

"Sejauh ini, kami tetapkan tersangka satu orang insial RF," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Selain ditetapkan sebagai tersangka, pria tersebut juga resmi mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

-
Ilustrasi kekerasan (FREEPIK/Macrovector)

Baca Juga: Pak Ogah Penganiaya Anggota TNI AL Diringkus, Polisi: Masih Diproses

"Sejauh ini, akan kami tahan selama 20 hari ke depan," beber Irwandhy.

RF terbukti bersalah menganiaya prajurit TNI. RF dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun penjara.

Sebelumnya, seorang Pak Ogah nekat menganiaya anggota TNI AL. Peristiwa ini terjadi di persimpangan Kompleks DDN Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu 22 Maret 2023, sore WIB.

Kronologi Penganiayaan terhadap Prajurit TNI AL

Penganiayaan diawali dari korban yang mengendarai kendaraanya di TKP. Pada momen bersamaan, pelaku menutup akses jalan di persimpangan tersebut saat arus lalu lintas sedang padat.

Baca Juga: Soroti Pengawalan di Jalan, Kapolri: Buat Ketertiban Bukan Boleh Melanggar!

Singkat cerita, keributan antara prajurit TNI itu dengan pelaku tak terhindarkan. Pelaku menganiaya korban hingga mengalami luka pada bagian mulut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X