Polri Diminta Segera Tuntaskan Sidang Etik "Obstruction of Justice" yang Sisakan 3 Orang

- Rabu, 21 September 2022 | 08:26 WIB
Sejumlah polisi berjaga saat berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Sejumlah polisi berjaga saat berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengharapkan Polri fokus menuntaskan sidang pelanggaran etik berat terhadap tersangka obstruction of justice yang masih menyisakan tiga orang terduga pelanggar.

“Sebaiknya fokus untuk memproses yang diduga melakukan pelanggaran berat etik,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti seperti dilansir ANTARA, Rabu (21/9/2022).

Total ada tujuh tersangka yang menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putrato, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka ini, telah menjalani sidang etik sebanyak empat orang (Ferdy Sambo, Chuck Putraton, Baiquni Wibowo dan Agus Nur Patria), keempatnya dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice menyisakan tiga orang (Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto), namun sidang terhadap ketiganya tidak kunjung dilaksanakan, tetapi diselingi dengan sidang pelanggar kode etik klaster sedang hingga ringan.

BACA JUGA: Pengacara Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Banci dan Tak Layak Jadi Polisi

Total dari 35 orang terduga kuat melanggar etik karena tidak profesional menangani TKP Duren Tiga (lokasi pembunuhan Brigadir J), sebanyak 13 orang telah menjalani sidang etik termasuk empat tersangka obstruction of justice, 12 di antaranya sudah diputuskan hasil sidang etiknya.

Polri dalam menyampaikan informasi jadwal sidang etik para terduga pelanggar tidak runut, atau diinformasikan setelah siang digelar.

Divisi Humas Polri beralasan belum mendapat informasi dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) yang bertanggungjawab melaksanakan sidang etik.

Seperti Senin (19/9/2022) sidang etik terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono baru disampaikan kepada publik melalui media pada Selasa (20/9/2022).

BACA JUGA: Sidang Etik Kasus Brigadir J Dinilai Mengulur Waktu, Polri: Semuanya Butuh Proses!

Poengky berharap ada jadwal sidang yang menjelaskan nama terduga pelanggar dan waktu pelaksanaan sidang sehingga publik, termasuk media dapat mengetahuinya.

“Diharapkan sidang lebih difokuskan pada pelanggaran berat terlebih dahulu. Akan lebih baik jika sidang dinyatakan terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” ujar Poengky.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X