Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, Jokowi Perintahkan Reformasi Hukum

- Senin, 26 September 2022 | 14:53 WIB
Presiden Joko Widodo, (ANTARA/HO-Biro Pers Setpres)
Presiden Joko Widodo, (ANTARA/HO-Biro Pers Setpres)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memberikan komentar usai ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi memandang perlu adanya reformasi di bidang hukum.

“Memang saya melihat ada urgensi yang sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita,” kata Jokowi di Lanud Halim, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).

Jokowi berucap bahwa dirinya sudah memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD untuk melakukan reformasi tersebut.

“Dan itu saya sudah perintahkan kepada Menko Polhukam. Jadi silakan tanyakan ke Pak Menko Polhukam, saya kira kita ikuti seluruh proses hukum yang ada di KPK,” jelasnya.

Lebih lanjut Jokowi menyebut alangkah baiknya jika semua pihak dapat mengikuti proses hukum yang berlaku terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Baca Juga: Musra Dinilai Hanya Kumpulan Pro Jokowi yang Mau 3 Periode: Gak Mungkin Hasilnya yang Lain

“Ya yang paling penting kita tunggu sampai selesai proses hukum yang ada di KPK. Yang pertama itu,” tutup Jokowi.

KPK menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Selain Sudrajad, KPK juga menetapkan enam aparatur sipil negara (ASN) lain di lingkungan MA sebagai tersangka penerima suap, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), dan PNS MA Albasri (AB).

Baca Juga: Soal 'Jokowi Tinggal Gunting Pita Proyek SBY', Demokrat: Ada Pengkondisian Opini!

Sementara empat tersangka selaku pemberi suap ialah pengacara Yosep Parera (YP), pengacara Eko Suparno (ES), serta Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

KPK menahan ETP dan DY di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta; sedangkan MH, YP, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; serta AB dan NA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X