Modus Pelaku Sekap ABG Dijadikan PSK, Polisi: Imingi Gaji Besar hingga Dililit Utang

- Rabu, 21 September 2022 | 20:43 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus penyekapan ABG dipaksa jadi PSK. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus penyekapan ABG dipaksa jadi PSK. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Polda Metro Jaya membeberkan cara kerja dua tersangka hingga berhasil menyekap sejumlah ABG di apartemen untuk dijadikan PSK. Rupanya, para pelaku mengimingi korban pekerjaan dengan gaji besar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyebut para tersangka awalnya mencari calon korban yang mudah terpengaruh. Mereka juga menyasar ABG secara acak.

"(Pemilihan korban) itu random. Dia juga melihat anak-anak yang bisa diberikan janji-janji surga, janji-janji manis, nah itu yang dikejar. Kalau anak yang kuat mentalnya dia nggak berani," kata Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Setelah menemukan korban, para pelaku beraksi mengiming-imingi korban pekerjaan dengan penghasilan besar. Korban juga diimingi fasilitas seperti tempat tinggal di apartemen termasuk pakaian-pakaian.

Baca Juga: Bukan 1, Korban Penyekapan di Apartemen Jakbar yang Dipaksa Jadi PSK Ada 8 ABG

"Awalnya diberikan pekerjaan dengan keuntungan banyak, dikenalkan ke beberapa orang dan diberi modal tapi dianggap utang. Apakah untuk membeli baju, beli pulsa dan sebagainya ini mereka catat," beber Zulpan.

Dalam pelaksanaanya, korban dijadikan PSK oleh para pelaku. Mereka juga mengambil uang pendapatan korban dengan dalih korban memiliki utang puluhan juta dari fasilitas yang diberikan oleh pelaku.

"Setelah setuju mereka disekap di apartemen dan membuat anak-anak tersebut tidak berani keluar," kata Zulpan.

Baca Juga: Diringkus Polisi, Modus Pelaku Perdagangan ABG Jadi Budak Seks di Jakarta Barat

Diberitakan sebelumnya, seorang ABG perempuan berusia 15 tahun disekap hingga dipaksa dijadikan sebagai PSK disebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat. Aksi ini sudah berlangsung sejak 2021 lalu dan baru bulan Juni 2022 kemarin korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kasus ini ke polisi.

Korban dipaksa untuk mendapatkan uang senilai Rp 1 juta per hari sebagai PSK jika tidak, korban dipaksa untuk membayar Rp 35 juta ke pelaku. Polda Metro Jaya sendiri sudah berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus ini antara lain berinisial EMT (44) dan RR (19).

Korban sendiri dijual oleh para tersangka sebesar Rp 300 hingga Rp 500 ribu kepada pria hidung belang. Tecatat, tersangka memiliki delapan ABG yang dijadikan PSK.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X