Alasan Kuasa Hukum Arif dan Baiquni Tak Ajukan Banding atas Vonis Kliennya

- Minggu, 26 Februari 2023 | 18:20 WIB
Pengacara Arif Rachman dan Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Pengacara Arif Rachman dan Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo menyatakan tidak akan menempuh upaya hukum banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) jakarta Selatan yang dijatuhkan kepada kedua kliennya. 

Salah satu tim kuasa hukum Arif dan Baiquni, Junaedi Saibih mengatakan, surat pernyataan tidak banding atau menerima putusan majelis hakim akan diserahkan ke PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023) besok. 

“Team penasihat hukum AR (Arif Rachman) dan BW (Baiquni Wibowo) Besok pagi mau kasih surat pernyataan menerima putusan Hakim atau tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menyidangkan dan memutus perkara mereka,” kata Junaedi dalam keterangannya, Minggu (26/2/2023). 

Baca Juga: Momen Ayah Arif Rachman Sujud Syukur Usai Anaknya Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Junaedi mengharapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak melakukan banding atas putusan kedua kliennya. Dia lantas menyinggung pidato Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang pentingnya triple axis tujuan (penegakan) hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. 

“Apabila setiap penegak hukum memahami dan menanamkan dengan baik nilai-nilai Pancasila ke dalam hati nuraninya, saya meyakini setiap pemikiran, sikap, dan perilaku yang diambilnya akan senantiasa berkiblat pada rasa kemanusiaan. Rasa kemanusiaan ini yang menjadi pranata dalam mencapai tujuan utama hukum yaitu keadilan hukum,” ujar Junaedi mengutip pidato ST Burhanuddin.

Diketahui, Baiquni Wibowo divonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia terbukti bersalah dalam kasus perusakan CCTV bukti kematian Brigadir J atau obstruction of justice.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Baiquni sendiri tidak mengajukan banding dan menerima hasil vonis tersebut.

Baca Juga: Divonis Setahun, Ayah Baiquni Wibowo Harap Polri Kembali Terima Anaknya

Sementara itu, Arif Rachman divonis 10 bulan penjara. Majelis Hakim juga menghukum Arif membayar pidana denda sebesar Rp10 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan tiga bulan penjara. Vonis terhadap Arif juga lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni tuntutan satu tahun penjara. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X