Karena Video Syur, Bareskrim Polri Buka Peluang Tersangkakan Ketua DPRD

- Kamis, 19 Januari 2023 | 21:12 WIB
Ilustrasi pornografi (INDOZONE)
Ilustrasi pornografi (INDOZONE)

Kasus hebohnya video porno seorang Ketua DPRD berinisial SMN rupanya bisa berkembang lebih jauh. Bareskrim Polri membuka peluang menetapkan sang Ketua DPRD tersebut sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

"Ya, (buka peluang tersangkakan SMN)," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Dalam kasus ini, Rizki mengungkap alasan pihaknya tidak menjadikan SMN tersangka. Sebab, dalam kasus ini, SMN berperan sebagai pelapor bukan terlapor.

-
Ilustrasi polisi (ANTARA)

Baca Juga: Sebar Video Syur Bareng Ketua DPRD, Wanita Ini Diciduk Bareskrim!

"Dalam perkara ini, yang melaporkan beliau sebagai korban dalam perkara ini," beber Rizki.

Lebih jauh, Kombes Rizki menyebut pihaknya bisa saja mentersangkakan SMN jika ada laporan baru yang melaporkan SMN.

"Tentunya kalau beliau dikenakan sebagai pelaku maupun tersangka tentunya harus ada pihak-pihak lain yang melapor," kata Rizki.

Sebelumnya, seorang Ketua DPRD membuat laporan polisi terkait penyebaran video porno dirinya bersama seoramg wanita. Dalam kasus ini, wanita dalam video itu ditangkap polisi.

Usut punya usut, wanita itu melakukan hubungan intim dengan Ketua DPRD di sebuah hotel. Wanita itu disebut-sebut mendapatkan bayaran.

Baca Juga: Rezky Adhitya Dilaporkan ke Polisi Terkait Video Syur

FA, yang merupakan wanita tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. FA rupanya berperan merekam video porno dirinya bersama SMN.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X