Bareskrim Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

- Rabu, 26 Oktober 2022 | 18:40 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan (Antara/Laily Rahmawati)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan (Antara/Laily Rahmawati)

Bareskrim Polri melakukan penahanan kepada dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah cabang Jakarta tahun 2017-2019. Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Terhadap yang bersangkutan, telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

Kedua tersangka tersebut antara lain, Dirut PT Samco Indonesia Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia Welly Bordus Bambang. Mereka terseret kasus ini berdasarkan hasil pengembangan dari terpidana Bina Mardjani, pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta yang telah divonis Pengadilan selama tujuh tahun.

Baca Juga: Ditangkap Bareskrim, Penggugah Ijazah Jokowi Sudah Jadi Tersangka Penistaan Agama

Awal Mula Kasus

Irjen Dedi menyebut kasus ini diawali saat tersangka Boni mengajukan fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta senilai Rp74,5 miliar untuk lima proyek pada 2017. Pengajuan ini pun disetujui.

"Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah surat perintah kerja (SPK), cash collateral atau uang jaminan atau deposit dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral," kata Dedi.

Di dalam proses pemberian kredit disebutkan Dedi, terjadi tindakan melawan hukum. Tindakan tersebut, yaitu berupa persyaratan yang tidak terpenuhi.

"Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 atau macet sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp71.279.545.538,00. Adapun jumlah aset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434,00," beber Dedi.

Sementara itu, untuk tersangka Welly Bordus, disebut Dedi, pada 2018-2019 sudah mengajukan tujuh fasilitas kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp57 miliar dan lagi-lagi ada tindakan melawan hukum yang sama.

"Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 atau macet sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108,00. Jumlah aset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp. 5.764.266.105,00," ungkap Dedi.

Baca Juga: Tiba di Tanah Air, Tiga Tersangka Judi Online yang Ditangkap di Kamboja Langsung Ditahan

Terkini, Dedi menyebut pihaknya masih mendalami kasus ini. Para tersangka juga dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X