Biar Kapok! Polisi Kenakan Pasal Pencucian Uang ke Tersangka Penipuan Travel Umrah

- Kamis, 30 Maret 2023 | 20:37 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan travel umrah (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan travel umrah (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya bakal mengenakan pasal berlapis, termasuk pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka penipuan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM). Hal ini sebagai bentuk efek jera kepada tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, menyoroti satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Mahfudz Abdulah alias Abi (52) yang merupakan bos PT NSWM. Mahfudz diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

"Tersangkanya atas nama Mahfudz Abdulah berganti nama jadi Abi, terditeksi sejak 2016. Oleh karenanya, dia mengulangi lagi artinya tidak ada efek jera ke yang bersangkutan," kata Kombes Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

-
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan travel umrah (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Baca Juga: Kemenang Akui 'Keteteran' Awasi Travel Umrah di Indonesia yang Syarat Izinnya Makin Mudah

Dengan sikap tersangka Mahfudz, Polda Metro Jaya akan memberi efek jera. Efek jeranya dengan cara menerapkan pasal berlapis, seperti pasal TPPU.

"Kita akan beri efek jera ke yang bersangkutan di mana kontruksi. Pasalnya, ancaman maksimal 10 tahun penjara. Terkait PT yang baru, kami akan terapkan juga pencucian uang dalam artian kami akan selidiki," beber Hengki.

Berikut sangkaan pasal terhadap ketiga tersangka PT NSWM

1. Pasal 126 junto Pasal 119 UU RI nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggara ibadah haji dan umrah sebagainana diubah dalam Pasal 126 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga: Telusuri Kasus Travel Umrah Penipu, Polisi Bakal Periksa Pihak Maskapai

2. Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X