Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
“Tim Penyidik, bertempat di gedung Merah Putih KPK, menjadwalkan pemanggilan saksi, Yohanis Bassang (Bupati Toraja Utara), tidak hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (17/10/2022).
Ali menyatakan, pihaknya bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan Yohanis Bassang pada Selasa, 18 Oktober 2022, besok.
“Informasi yang kami terima yang bersangkutan konfirmasi pada Tim Penyidik untuk kembali dijadwalkan ulang pada Selasa (18/10),” ungkapnya.
Baca Juga: Bansos Warga Mimika Papua Rp300 Ribu Disunat Jadi Rp50 Ribu, Polisi Bergerak
Sebelumnya, KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Mimika Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara.
KPK memaparkan konstruksi perkara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, yakni sekitar 2013, Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. Pembangunan tersebut menelan biaya senilai Rp 126 miliar.
Kemudian dalam pelaksanaannya, pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kesepakatan kontrak. Kemudian juga adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.
Baca Juga: Belum Jemput Paksa Lukas Enembe, Keselamatan Rakyat Jadi Pertimbangan KPK
KPK menduga, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar. Eltinus juga diduga ikut menerima uang senilai Rp 4,4 miliar.