Terima Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo, Kejagung: Masih Lakukan Penelitian

- Selasa, 23 Agustus 2022 | 22:19 WIB
Raker Komisi III dengan Kejagung. (INDOZONE/Harits Tryan)
Raker Komisi III dengan Kejagung. (INDOZONE/Harits Tryan)

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan berencana dengan tersangka eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, terhadap ajudannya Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, bahwa Jaksa sedang memeriksa berkas terkait Irjen Sambo.

“Jaksa masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang masuk," ucap Ketut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Ia meminta kepada semua pihak untuk bersabar. Karena biasanya Jaksa memerlukan waktu dua pekan dalam melakukan penelitian terhadap berkas perkara, sebelum memutuskan tahapan selanjutnya.

"Tunggu. Biasanya 14 hari kita sudah ada sikap ya, apakah P21 atau P18," tutur Ketut.

Terima Berkas

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima pelimpahan berkas perkara dari 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Salah satunya milik Irjen Ferdy Sambo.

Adapun berkas perkara Ferdy Sambo bernomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022. Kemudian, tersangka REPL dengan berkas perkara bernomor BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Tersangka RRW, dengan berkas perkara bernomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022, dan tersangka KM bernomor BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X