Presiden Dua Periode Disebut Boleh Jadi Cawapres, PDIP: Kalau Jokowi Mau, Bisa!

- Rabu, 14 September 2022 | 09:11 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (ANTARA/Dhemas Reviyanto)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (ANTARA/Dhemas Reviyanto)

PDI Perjuangan (PDIP) menanggapi pernyataan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan presiden 2 periode bisa kembali maju di Pilpres 2024 namun sebagai cawapres.

Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto mengatakan, bilamana dalam aturannya memang demikian maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat bisa maju menjadi cawapres.

“Kalau UU-nya begitu bahkan kalimatnya sangat bisa ya sangat bisa,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/9/2022).

Hanya saja pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini mengingatkan bahwa Jokowi harus mendapatkan dukungan parpol untuk maju sebagai cawapres.

“Kalo pak Jokowi mau jadi Wapres ya sangat bisa. Tapi syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol,” urainya.

BACA JUGAL Proses Hukum Mahasiswa yang Ucapkan Kata Tak Pantas ke Presiden Tetap Berjalan

Walau demikian, Pacul menegaskan bilamana PDIP memanfaatkan peluang tersebut dengan kembali mengusung Jokowi sebagai cawapres. Karena keputusan capres-cawapres berada di tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Bukan buka peluang aturan mainnya diizinkan, apakah peluang itu mau dipakai atau tidak? Kan, urusan Pak Presiden Jokowi," tegas Pacul.

“Kalau di PDIP adinda sekalian sekali lagi saya ulangi soal capres dan cawapres menjadi kewenangan penuh ibu Megawati selaku ketum terpilih aklamasi formatur tunggal dalam kongres,” tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X