Ketua HIPMI Jaktim Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Penipuan dan Penggelapan

- Rabu, 21 Juni 2023 | 18:25 WIB
Ilustrasi orang ditangkap polisi (Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi orang ditangkap polisi (Freepik/rawpixel.com)

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap Ketua Himpunan Pengusaha Indonesia Muda (HIPMI) Jakarta Timur, Muhammad Arif. Kasusnya berkaitan dengan penipuan.

"Benar yang bersangkutan ditangkap dan ditahan tanggal 31 Mei 2023," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono saat dihubungi wartawan, Rabu (21/6/2023).

Selain Arif, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka tersebut antara lain Faizal H, Anisa Yulia, dan Hermas Wibowo.

Baca juga: MasyaAllah! HIPMI Jember Bagikan 300 Al-Quran, Diantar ke 40 Musala di Pelosok Desa

Kasus itu diawali dari adanya laporan polisi yang dilaporkan oleh korban bernama Gilang Gustya Pratama. Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/0395/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 20 Juli 2022.

Kasusnya berkaitan dengan kasus penipuan dan penggelapan. Hersadwi enggan membeberkan lebih dalam terkait kasus ini namun, dia hanya menyebut berkas kasus ini sudah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Berkas perkara sudah dikirim ke JPU 15 juni 2023," bebernya.

Baca juga: Munas HIPMI Ricuh, Wapres: Calon Pemimpin Harus Dapat Kendalikan Diri

Meski berkas sudah dilimpahkan untuk tahap pertama, polisi masih membuka peluang adanya sosok tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan masih adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut," pungkasnya Hersadwi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X