Ferdy Sambo Divonis Mati, Pengacara: Tidak Berdasarkan Fakta hanya Berdasar Asumsi!

- Senin, 13 Februari 2023 | 17:42 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO)
Terdakwa Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO)

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menghormati majelis hakim yang memvonis kliennya dengan hukuman mati. Namun, dia menilai vonis tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan.

“Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini menurut kami, kami hormati. Menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi,” kata Arman Hanis, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Putusan Ferdy Sambo Sudah Ditetapkan: Divonis Hukuman Mati!

Kendati demikian, Arman belum menyampaikan secara gamblang soal apakah mantan Kadiv Propam Polri itu akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan mati majelis hakim. 

“Nanti saja,” ucap Arman. 

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Baca Juga: Hakim Nilai Pengakuan Ferdy Sambo soal  ‘Hajar Chad’ Cuma Bantahan Kosong Belaka

Selain itu, Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja.

Hal itu sebagaimana Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X