The Most Engaging Media For Millennials and GEN Z

Peringatan Ferdy Sambo Bikin Arif Rachman Arifin Tertekan dan Terancam
Arif Rachman Arifin (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
News

Peringatan Ferdy Sambo Bikin Arif Rachman Arifin Tertekan dan Terancam

Jumat, 03 Februari 2023 16:40 WIB 03 Februari 2023, 16:40 WIB

INDOZONE.ID - Mantan Wakaden B Biro Paminal Div Propam Polri, Arif Rachman Arifin, mengaku tertekan dan terancam karena peringatan Ferdy Sambo. Itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (3/2/2023).

Ferdy Sambo memberi peringatan kepada Arif supaya rekaman CCTV di sekitar TKP pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tidak bocor. Jika bocor, Arif dan empat rekannya yang harus bertanggung jawab, menurut Ferdy Sambo.

"Ketika ditanya siapa saja yang sudah menonton dan kemudian ada perkataan 'Kalau bocor, saya berempat yang harus bertanggung jawab,’ kondisi psikis saya sudah sangat down dan sangat tertekan serta terancam," kata Arif, Jumat (3/2/2023).

Arif Rachman Arifin
Arif Rachman Arifin (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Baca Juga: Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Jaksa

Rekaman CCTV di sekitar TKP, yaitu rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, menunjukkan perbedaan dari narasi awal yang beredar. Awalnya, Ferdy Sambo disebutkan tiba di rumah dinas setelah Brigadir J meninggal dunia karena tembak-menembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.

Namun, rekaman CCTV menunjukkan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo datang ke rumah dinas. Arif dan beberapa anak buah Ferdy Sambo melihat rekaman CCTV itu beberapa hari setelah kematian Brigadir J sehingga tahu kejanggalan tersebut.

Arif pun melapor ke atasannya, Hendra Kurniawan, dengan harapan mendapatkan dukungan, untuk menginformasikan ini ke pimpinan Polri. Akan tetapi, Hendra justru mengajak Arif bertemu dengan Ferdy Sambo.

Dalam pertemuan dengan Ferdy Sambo, Arif menjelaskan apa yang dilihatnya. Ferdy Sambo pun menjadi emosional dan menangis hingga melontarkan peringatan supaya rekaman CCTV itu tidak bocor. Ferdy Sambo pun meminta dokumen tersebut dimusnahkan.

Jabatan Arif, yang berada di bawah Ferdy Sambo, membuatnya tidak punya pilihan sehingga terpaksa menuruti perintah sang atasan. Arif pun meminta anak buahnya menghapus rekaman CCTV itu, lalu menghancurkan laptop yang menyimpan file tersebut.

"Saya meskipun dengan predikat sedemikian rupa, hanyalah bawahan yang merupakan manusia biasa," tutur Arif.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Arif selama satu tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pembunuhan Brigadir J. Selain itu, Arif juga didenda Rp10 juta.

Baca Juga: Dituntut 1 Tahun Penjara, Sederet Hal Ini Ringankan Arif Rachman Arifin!

Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

TAG
JOIN US
JOIN US