Wagub DKI Akui Pencabutan Izin Seluruh Holywings Berawal Kasus Promo Alkohol

- Selasa, 28 Juni 2022 | 08:48 WIB
Logo Holywings. (Instagram/@holywingsindonesia)
Logo Holywings. (Instagram/@holywingsindonesia)

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan penjelasan terkait pencabutan izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta dikarenakan adanya pelanggaran dalam aturan perizinan usaha.

Kendati demikian, ia mengakui, pengecekan dan evaluasi terkait aturan izin usaha itu dilakukan setelah adanya ramai kasus promosi minuman keras atau miras dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria.

"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan. Ya, memang (pencabutan izin) berawal dari kasus promo miras (minuman keras)," ucap Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Namun, mantan Anggota DPR RI ini menegaskan bahwa pencabutan izin 12 outlet Holywings bukan dikarenakan adanya kasus promo alkohol yang tengah diusut kepolisian tersebut.

"Setelah dicek, ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasinya, izin-izinnya belum lengkap," terangnya.

Seperti diketahui sebelumnya, pencabutan izin usaha itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan menemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin 12 outlet Holywings di Jakarta.

Menurutnya, pelanggaran itu dikarenakan sejumlah outlet Holywings terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. Hal itu harus dimiliki jika sebuah usaha menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

“Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika, Senin (27/6/2022).

BACA JUGA: Izin Usaha Seluruh Holywings di Jakarta Resmi Dicabut

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X