Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkapkan kronologi penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa (10/1/2023) kemarin.
Firli menuturkan, Lukas ditangkap tim penyidik KPK sekira pukul 12.30 WIT. Dia ditangkap saat tengah berada di sebuah rumah makan di Kota Jayapura, Papua.
"Tim penyidik mendapatkan informasi terkait tersangka LE yang sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura," kata Firli di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
"Selanjutnya tim penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan," sambungnya.
Penangkapan terhadap Lukas, kata Firli, dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Sebab, Lukas kerap mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit.
Baca Juga: Kejari Jakbar Tahan Irjen Teddy Minahas Cs di 3 Lokasi Berbeda
"Selain itu dari pengamatan dan penilaian KPK, tersangka LE tidak kooperatif," ucap Firli.
Setelah berhasil ditangkap, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan awal. Dia kemudian dibawa ke Jakarta oleh tim penyidik KPK.
Baca Juga: Detik-detik Ayah Sandera Anak di Depok, Sempat Ingin Tembak Tetangga!
Untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe, tim penyidik membawany ke RSPAD Gatot Subroto untuk pemeriksaan medis oleh tim dokter. Pemeriksaan medis terhadap Lukas dilakukan dengan pendampingan tim penyidik dan dokter KPK.
"Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," ungkap Firli.