Tersangka Kasus Video "Vina Garut" Ajukan Penangguhan Penahanan

- Jumat, 23 Agustus 2019 | 19:21 WIB
Ilustrasi video asusila. (Antaranews.com)
Ilustrasi video asusila. (Antaranews.com)

Pengacara tersangka kasus video asusila di Kabupaten Garut berinisial V, Budi Rahadian, mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Budi menyebut V sebagai korban. 

Budi mengatakan, kliennya tak mengetahui video asusila tersebut tersebar ke masyarakat. Saat video itu dibuat, lanjut Budi, V masih berstatus dari istri A, tersangka lain dalam kasus ini. 

Dia menambahkan, V melakukan hal tersebut dalam kondisi terpaksa. "Makanya kami minta penangguhan penahanan," ujar Budi, Jumat (23/8/2019).

Selain itu, kondisi kesehatan V juga jadi pertimbangan. Mental tersangka, lanjut Budi, sedang terganggu setelah video asusila itu menjadi konsumsi publik.

Budi berharap, kliennya bisa menjalani pemulihan kondisi kejiwaan di luar tahanan. "Sudah kena (mentalnya) untuk itu kami ajukan penangguhan untuk memulihkan mentalnya," kata Budi.

Pertimbangan Polisi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengakui pengacara V sudah mengajukan penangguhan penahanan. Namun, penangguhan itu belum disetujui.

-
Ilustrasi kasus video asusila. (Pexels.com)

Maradona mengatakan, ada pertimbangan dari polisi sebelum memutuskan akan menyetujui penangguhan itu atau tidak. 

Saat ini, Polres Garut sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyebaran video asusila "Vina Garut". Mereka adalah V selaku pemeran wanita, A (mantan suami V) dan W (pemeran lain). 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X