Polisi Gerebek Klinik Stem Cell Ilegal di Kemang, Omset Sampai Rp10 M

- Kamis, 16 Januari 2020 | 17:36 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan klinik layanan terapi stem cell (sel punca) tanpa izin kawasan Kemang, Jakarta Selatan. (ANTARA/Fianda Rassat)
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan klinik layanan terapi stem cell (sel punca) tanpa izin kawasan Kemang, Jakarta Selatan. (ANTARA/Fianda Rassat)

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan jumlah korban praktik terapi stem cell atau sel punca tak berizin (ilegal) oleh sebuah klinik di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, mencapai 56 orang.

"Yang terdata sampai saat ini dari hasil keterangan ada 56 orang korban selama praktik. Mereka melaksanakan praktik di Jakarta," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2020)

Dijelaskan Nana, 56 pasien tersebut didapatkan selama satu tahun klinik itu beroperasi.

"Praktik sekitar satu tahun, dari Januari 2019 hingga Januari 2020," sambungnya.

Klinik tersebut menjual serum stem cell kepada korbannya dengan harga yang berbeda-beda. Harga itu mengikuti jumlah sel yang dipesan korban.

"Itu ada harga per ampul, itu tergantung dari jumlah sel di ampul itu. Kalau selnya 100, itu harganya Rp100 juta. Kalau 150 itu, Rp150 juta, kalau 200 itu, Rp200 juta," ungkap Nana.

Penyidik kepolisian menyebut total keuntungan yang diraup oleh klinik tersebut mencapai Rp10 miliar.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (11/1/2020) lalu, penyidik Polda Metro Jaya turut mengamankan tiga orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran dan dr OH selaku dokter umum sekaligus pemilik klinik yang bertugas melakukan tindakan suntik kepada pasien.

Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti stem cell produk K asal Jepang yang tidak berizin, selang infus, alat suntik, alat antiseptik dan registrasi pasien.

Selain itu, para tersangka sudah berhasil menyuntikkan serum itu ke puluhan korbannya. Nana menyebut puluhan korban-korban itu rencananya akan diperiksa oleh polisi.

Praktik suntik stem cell ini diduga telah melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X