Geger Benda Mirip Bom di Masjid Kalteng, Begini Fakta dan Kronologinya

- Senin, 4 Mei 2020 | 19:25 WIB
Benda yang diduga bom di Mesjid Kalteng. (Istimewa).
Benda yang diduga bom di Mesjid Kalteng. (Istimewa).

Sebuah benda mirip bom rakitan yang diletakan di Masjid Nurul Yaqin Kuala Pembuang, Kalimantan Tengah sempat membuat geger warga sekitar. Bagaimana kronologi kasus itu?

Pada Jumat (1/5/2020) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB, dari hasil rekaman CCTV masjid, terlihat ada seorang pria masuk ke area masjid dan meletakan benda mencurigakan itu. Pria itu kemudian berjalan meninggalkan area masjid dengan santainya.

Selanjutnya, penjaga masjid menutup gerbang masjid tersebut namun dia melihat sebuah benda mencurigakan mirip bom berada di dalam masjid. Sontak dia kaget dan melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra menyebut pihak kepolisian bersama tim Densus 88 dan Gegana bergerak cepat mengamankan barang mencurigakan itu. Polisi juga mengamankan pelaku saat itu juga.

"Bahwa Sabtu, 2 Mei 2020 Densus 88 berkoordinasi dengan Gegana dan Polda Kalteng telah mengamankan seseorang berinisial HG alias Iwan (22) diduga melakukan teror bom pada Jumat 1 Mei 2020 di Masjid Nurul Kalimantan Tengah," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/5/2020).

Asep menyebut hasil pemeriksaan urin kepada Iwan membuktikan bahwa Iwan kerap mengonsumsi narkotika jenis sabu. Hasil penyelidikan polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku tidak terkait dengan aksi terorisme.

"Dari hasil pemeriksaan urin pelaku positif mengunakan narkotika jenis sabu. Menurut pengakuan pelaku perbuatan tersebut hanyalah iseng dan efek halusinasi penggunaan sabu dan tidak masuk ke dalam jaringan terorisme," ungkap Asep.

Terkait dengan benda mencurigakan mirip bom itu, Asep menyebut benda itu bukanlah bom. Meski begitu, pelaku disebutnya memiliki keahlian merakit barang elektronik.

"Benda yang dimiliki tersangka bukanlah bom asli, namun pelaku memiliki kemahiran merakit barang elektronik," kata Asep.

Saat ini, pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Seruyan, Polda Kalteng. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatan, tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP junto Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X