Bebasnya Rommy Hingga Kasasi KPK ke MA Dinilai Sesuai Aturan Hukum

- Kamis, 30 April 2020 | 15:19 WIB
Romahurmuziy alias Rommy. (Foto: ANTARA/Reno Esnir)
Romahurmuziy alias Rommy. (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy baru saja menghirup udara bebas dari rutan KPK, tadi malam. Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menilai bebasnya Rommy sudah berdasarkan alasan hukum yang ada.

"Rommy bebas karena alasan hukum, karena itulah MA tidak memperpanjang penahanan Rommy," kata Nasir Djamil saat dihubungi Indozone, Kamis (30/4/2020).

Nasir mengatakan bebasnya Rommy sudah berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tipikor yang hasilnya mengurangi masa hukuman Rommy. Bebasnya Rommy dinilai juga sudah sesuai prosedur hukum yang ada.

Lebih jauh, Nasir menanggapi langkah KPK yang mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Apa yang dilakukan KPK dinilai sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

"Memang prosedur hukumnya seperti itu. Begitu juga dengan langkah KPK yang melakukan kasasi ke MA. Itu juga bagian dari upaya hukum KPK untuk membuktikan bahwa Rommy sesuai dengan yang mereka dakwa," papar Nasir.

Seperti diketahui, Romahurmuziy bebas dari rutan KPK Jakarta pada Rabu (29/4/2020) malam. Atas bebasnya Rommy, pihak KPK pun mengambil langkah dengan mengajukan permohonan kasasi ke MA.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X