Ini Perintah MA Untuk KPK Soal Perkara Syafruddin Arsyad

- Rabu, 10 Juli 2019 | 06:52 WIB
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (kedua kanan) meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Syafruddin adalah terdakwa perkara dugaan korupsi penghapusan piutang BLBI yang divonis bebas oleh Mahkama
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (kedua kanan) meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Syafruddin adalah terdakwa perkara dugaan korupsi penghapusan piutang BLBI yang divonis bebas oleh Mahkama

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dapat menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukannya.

Dalam amar putusan yang dibacakan Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah, terdakwa kasus dugaan kerugian negara terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ini lepas dari vonis pidana penjara 13 tahun dan Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama serta hukuman 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan di tingkat pengadilan tinggi.

MA juga meminta KPK mengeluarkan Syafruddin dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Berikut amar putusan yang dibacakan Abdullah dalam jumpa pers, di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

-
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah membacakan salinan putusan kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019)/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Mengabulkan kasasi pemohon kasasi, terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

Membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI pada 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat no 39 / pidsus/TPK/2018/PN JKT PST tanggal 24 September 2018.

Mengadili sendiri, 

1. Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

2. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.

3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya

4. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

5. Menetapkan barang bukti berupa :

- Nomor 746 berupa 3 buah buku paspor atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung, dikembalikan kepada terdakwa

- Nomor 786 berupa satu handphone Samsung warna gold, model SM G925F, S/N RR8G400QS6F, IMEI: 359667064080503 beserta sim card Indosat Oredoo dengan nomor kode 6201 3000 2246 16358 U, atas nama Herman Kartadinata.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X