Pelawak Qomar Kembali Jalani Sidang

- Senin, 8 Juli 2019 | 10:09 WIB
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Sidang lanjutan pelawak Nurul Qomar, terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen surat keterangan lulus (SKL) program S-2 dan S-3 akan dilanjutkan pada Senin (8/7/2019).

Sidang dengan terdakwa nurul qomar ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari Universitas Muhadi Setiabudi (Umus).

"Sidang kedua ini akan digelar lebih awal," kata Jaksa Penuntut Umum, Bakhtiar ihsan Agung Nugroho.

Sebelumnya pelaksanaan sidang akan diagendakan pada hari Rabu (10/7/2019) namun dimajukan jadwalnya menjadi Senin (8/7/2019).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Sri Sulastuti dengan dua hakim anggota Dian Anggraini Meksowati dan Nani Pratiwi.

Sebelumnya, Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S-2 dan S-3. Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat menjadi Rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes pada 2017.

Pihak universitas mengalami kerugian materiil dan berdampak bagi berkurangnya kepercayaan kepada masyarakat kepada civitas UMUS Brebes.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X