Pecah Ban saat di Tol? Jasa Marga Siap Ganti Rugi, Begini Prosesnya!

- Kamis, 6 Februari 2020 | 14:45 WIB
Ilustrasi ganti ban mobil (PIXABAY/HutchRock)
Ilustrasi ganti ban mobil (PIXABAY/HutchRock)

Jika Anda pernah mengalami peristiwa tidak menyenangkan di jalan tol seperti ban pecah setelah menghantam lubang, maka jangan panik, operator jalan tol PT Jasa Marga (Persero) bakal memberikan ganti rugi kepada pengendara yang mengalami musibah tersebut.

Tentu Anda bakal mendapat ganti rugi jika kejadian itu terjadi di ruas tol milik Jasa Marga. Pernyataan Jasa Marga tersebut menyusul adanya jalan berlubang di ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo layang, tepatnya di Km 25+200 B arah Pluit yang menyebabkan bocornya ban beberapa kendaraan pada Senin (03/2/2020). 

Pemberian ganti rugi tersebut sesuai dengan Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2 bahwa kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat di klaim diantaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang. 

"Merujuk peraturan tersebut, kami sampaikan bahwa pengguna jalan yang mengalami bocor ban atau kerusakan kendaraan akibat jalan berlubang di Km. 25+200 B Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo layang dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada Jasa Marga, dengan menunjukan bukti fisik kerusakan kendaraan dan penyebab kerusakan, serta bukti tanda terima transaksi tol," ujar Manager Area Jasamarga Tollroad Operator, Agus Pramono di Jakarta, Kamis (6/2/2020). 

Agus mengklaim, tujuh kendaraan yang mengalami pecah ban pada Senin lalu, saat ini klaim nya tengah diproses untuk nantinya mendapatkan pergantian ban yang baru. 

"Untuk kendaraan yang mengalami pecah ban akibat lubang kemarin, khususnya tujuh kendaraan yang pada saat penggantian ban juga dibantu oleh petugas kami, kami proses klaim ganti ruginya, sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan,” tegas Agus. 

Hal yang sama juga dapat diajukan klaimnya jika terjadi pada ruas Jasa Marga lainnya, dengan melaporkan kepada call center Jasa Marga di 14080.pada saat kejadian.

Nantinya, petugas akan membuatkan berita acara kejadian dan membantu menjelaskan tata cara klaim tersebut. Adapun batas maksimum klaim adalah 3 x 24 jam sejak kejadian.

"Jadi ketika kejadian pecah ban, Slsilakan hubungi 14080, nanti petugas akan mengarahkan ke JMTO (Jasa Marga TollRoad Operator). Untuk proses lebih lanjut, dilakukan oleh JMTO sesuai ketentuan yang berlaku," beber Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad, Irra Susiyanti kepada Indozone saat dikonfirmasi.

Selain membantu proses klaim, Jasamarga Metropolitan Tollroad selaku pengelola Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo dan Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM) penyedia jasa pemeliharaan jalan tol untuk ruas tersebut sebelumnya juga sudah melakukan perbaikan dengan patching aspal, selain juga melakukan perbaikan permanen pada lokasi pengelupasan perkerasan aspal jalan.

 

Artikel Menarik Lainnya

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X