Urus Dokumen Kendaraan Pindah ke Kemenhub? Ini Tanggapan APM

- Kamis, 6 Februari 2020 | 16:20 WIB
Ilustrasi. (Envatoelements/CreativeNature_nl)
Ilustrasi. (Envatoelements/CreativeNature_nl)

Wacana pemindahan proses pengurusan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB dan SIM dari Kepolisian ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) oleh DPR cukup menyita perhatian. Sudah puluhan tahun semua proses dokumen terkait kendaraan ini dibidani kepolisian.

Bagaimana tanggapan Agen Pemegang Merek (APM) terkait hal ini?

Marketing Manager 2W PT Suzuki Indomobil Sales Banggas Pardede, mengungkapkan selama ini semua sistem pengurusan dokumen di kepolisian berjalan baik, sehingga wacana pemindahan proses pengurusan dokumen kendaraan tidak ada edit value-nya.

"Sistem yang berjalan saat ini, kami merasa tidak ada masalah. Saya enggak tahu apakah ini untuk penyederhanaan birokrasi atau seperti apa, pasti ada plus minusnya," kata Banggas pada Indozone, Kamis (6/2/2020).

Ia memandang selama ini isu keamanan, termasuk kendaraan, telah menjadi domain kepolisian. Sehingga semua dokumen dan kearsipan kendaraan ada di kepolisian.

"Saya enggak tahu apakah ini soal isu keamanan kendarannya kah? Karena selama ini, kan semua kedaraan tercatat di kepolisian. Nah itu ada hubungannya dengan isu keamanan sebenarnya. Apakah perlu untuk dipindahkan fungsinya? Saya tidak melihat edit value-nya. Tapi kalau itu kebijakan pemerintah, kita ikut," tukasnya.

Untuk ke depan bila kebijakan ini menjadi perdebatan, tentu pemerintah tinggal melihat sistem dan praktek yang dipakai di negara lain sebagai contoh untuk kelancaran semua proses kepengurusan dokumen kendaraan.

"Ya kita bisa lihat prakteknya di negara lain seperti apa. Kalau masalahnya cuma memindahkan proses ya, belum ada nilai urgent-nya. Kami merasa tidak ada masalah dengan sistem yang berjalan sekarang. Dan saya tidak tahu dimana yang dimaksud banyak masalah dengan sistem yang berjalan saat ini," tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X