IPW Nilai Kapolri Plinplan Soal Instruksi Peliputan yang Dikeluarkan Lalu Dicabut

- Rabu, 7 April 2021 | 09:15 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Istimewa).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Istimewa).

Indonesian Police Watch (IPW) menyoroti polemik instruksi Kapolri terkait peliputan media yang salah satu isinya melarang mempublikasikan terkait polisi yang arogan. IPW sendiri menilai Polri plinplan karena sudah mengeluarkan instruksi itu, namun setelah dikritik, Kapolri malah mencabut instruksi tersebut.

"Kasus dicabutnya TR atau surat Kapolri soal pelarangan wartawan memberitakan kekerasan polisi adalah sebuah preseden yang menunjukkan polisi tidak profesional dan plimplan," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane saat dihubungi Indozone, Rabu (7/4/2021).

Neta menyebut hal ini menunjukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo seolah tidak siap dengan sikap-sikap yang dia ambil. IPW menilai Kapolri seolah hanya mencoba-coba konsep baru di tubuh Polri.

-
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane. (Istimewa).

"Kapolri seperti ketakutan dan mencabutnya. Fenomena ini menunjukkan bahwa Kapolri tidak siap dengan konsep yang akan dijalankan dan hanya bersifat coba-coba. Jika cara-cara ini masih terjadi tentu publik akan bertanya-tanya, ada apa dengan Kapolri dan bagaimana dengan konsep presisinya," beber Neta.

Baca Juga: Harun Masiku Cs Masih Buron, KPK: Mudah-mudahan Dia Sedang Tidur Nyenyak

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sempat mengeluarkan instruksi berkaitan dengan peliputan media. Ada 11 poin dalam instruksi tersebut yang salah satunya melarang mempubllis mengenai kekerasan polisi maupun polisi yang arogan.

Pasca munculnya instruksi tersebut, berbagai pihak mulai mengkritisinya hingga pada akhirnya Kapolri memutuskan mencabut instruksi tersebut. Kapolri sendiri sudah memberi penjelasan jika instruksi itu hanya berlaku di internal Polri dan bukan untuk media nasional.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X