Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Denny Siregar: Banyak Kita Terlahir Jadi Munafik

- Selasa, 2 Maret 2021 | 16:19 WIB
Presiden Joko Widodo. (Antara)
Presiden Joko Widodo. (Antara)

Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan investasi minuman keras (miras) telah secara resmi dicabut Presiden Joko Widodo setelah banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Namun penggiat media sosial Denny Siregar tetap tidak dapat menerima. Pasalnya banyak di antara mereka yang berkoar-koar, diyakini Dinny Siregar, sebagai peminum miras berat. 

"Temen gua, yang gua tahu peminum miras berat, sibuk koar2 tolak investasi miras. Mungkin buat dia, menyetujui investasi lebih besar potensi masuk neraka drpd meminumnya," tulis Denny Siregar melalui akun Twitternya seperti dikutip Indozone, Selasa (2/3/2021).

Sikap tersebut kata Denny, merupakan tanda-tanda orang-orang munafik. Di luar menolak, padahal jelas-jelas dia peminum minuman keras.

"Banyak dari kita terlahir untuk menjadi munafik memang," kata Denny.

Seperti yang diketahui presiden mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa.

Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.

Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.

Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Presiden Jokowi menyebut keputusan itu ia ambil setelah mendengar berbagai masukan.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ungkap Presiden.

Lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X