Timbulkan Polemik, PAN Minta Pemerintah Kaji Ulang Perpres Investasi Miras

- Senin, 1 Maret 2021 | 09:10 WIB
Ilustrasi miras. (Freepik).
Ilustrasi miras. (Freepik).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menekan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dimana Perpres itu diatur soal penanaman modal untuk minuman keras  (miras).

Mengenai hal tersebut, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak agar pemerintah dapat mengkaji dan mereview Perpres tersebut. Menurutnya pasal-pasal yang mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu berpotensi menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.

"Harus direview dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari  investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak,” ujar Saleh kepada Indozone, Senin (1/3/2021).

"Itu makanya perlu direview. Kalau perlu, perpres tersebut segera direvisi. Pasal-pasal tentang mirasnya harus dikeluarkan,” tambahnya.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Petir di Kepulauan Seribu

Mengenai Perpres investasi miras yang hanya di beberapa daerah saja, Saleh pun mempertanyakan apakah mirasnya tidak akan didistribusikan ke wilayah lainnya.

Pasalnya, kata Saleh, untuk situasi sekarang saja dimana belum ada aturan khusus seperti ini, perdagangan miras sangat banyak ditemukan di tengah masyarakat. Dengan perpres ini, tentu akan lebih merajalela lagi.

"Selain itu, juga sangat dikhawatirkan akan maraknya miras oplosan, ilegal, dan palsu. Miras oplosan, ilegal, dan palsu ini dikhawatirkan akan beredar di luar provinsi yang diperbolehkan dalam perpres. Ini sangat sering terjadi. Aparat kepolisian dan BPOM sudah sering menangkap para pelakunya,” tegasnya.

Anggota Komisi IX DPR RI ini mengatakan, fakta bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menolak miras. Pasalnya, miras dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas. 

“Para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya. Pengaruh minuman memang sangat tidak baik. Kalau sudah kecanduan, sulit untuk menormalisasikannya kembali,” imbaunya.

Lebih lanjut Saleh menyatakan, bila alasan pemerintah membuat Perpres ini untuk mendatangkan devisa, diharap pemerintah perlu menghitung dan mengkalkulasi ulang. 

Seperti berapa besar pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras tersebut. Lalu, bandingkan dengan mudarat dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat miras tersebut. 

"Saya menduga, devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar. Ini cukup termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini,” tandas Saleh.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X