Jhoni Allen Gugat AHY ke Pengadilan karena Dipecat, Begini Reaksi Partai Demokrat

- Kamis, 4 Maret 2021 | 09:04 WIB
Kiri: Jhoni Allen Marbun (Youtube/Coretan Lukman), Kanan: Agus Harimurti Yudhoyono. (ANTARA/Muhammad Adimaja)
Kiri: Jhoni Allen Marbun (Youtube/Coretan Lukman), Kanan: Agus Harimurti Yudhoyono. (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Partai Demokrat merespon mantan kadernya Jhoni Allen yang menggugat Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke pengadilan terkait pemecatannya.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, bahwa pihaknya tak akan menggugat balik mereka yang sudah dipecat.

“Kami tidak akan menggugat balik beragam tuduhan dan fitnah dari mantan kader kami. Karena bagi kami, urusan partai politik diselesaikan menggunakan aturan terkait partai politik,” kata Herzaky kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Herzaky menyebut DNA Partai Demokrat bukan membawa urusan internal ke Pengadilan. Sebab ia mengklaim kader Partai Berlambang Mercy ini bukan pejabat administrasi pemerintahan.

“Bukan DNA kami bawa-bawa urusan partai ke pengadilan, karena kami bukan pejabat administrasi pemerintahan. Hanya, sampai dengan saat ini, mereka merupakan mantan kader,” urainya.

Baca Juga: POPULER: Teroris MIT Bukan Tewas Ditembak TNI-Polri & Dwi Farica Digorok saat Nungging

Selain itu, dia menyarankan apabila para mantan kader yang dipecat tak terima alangkah baiknya ke Mahkamah Partai Demokrat.

“Jika mereka tidak puas dengan pemecatannya, silahkan mereka ke Mahkamah Partai. Karena untuk perselisihan internal Partai Politik, penyelesaiannya di Mahkamah Partai Politik, berdasarkan UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 32,” tegasnya.

Lebih jauh dia meminta kader-kader Partai Demokrat yang dipecat untuk tidak membawa perasaan (baper).

“Jangan baper. Apalagi yang kami dengar, ada yang menangis-nangis,” tandasnya.

Mantan Kader Partai Demokrat yang dipecat yakni Jhoni Allen Marbun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun Jhonni menggugat salah satunya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dilihat dari sistem informasi penelusuruan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021), terlihat gugatan Jhoni dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.pst dan diajukan pada Selasa 2 Maret 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X