Catat, Ini 15 Jenis Pelanggaran yang Jadi Target Polisi dalam Operasi Patuh di Jakarta

- Senin, 20 Juli 2020 | 10:51 WIB
Ilustrasi penertiban pengguna jalan (INDOZONE/Arya Manggala)
Ilustrasi penertiban pengguna jalan (INDOZONE/Arya Manggala)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar operasi lalu lintas dengan sandi Operasi Patuh Jaya 2020 selama 14 hari dimulai sejak hari Kamis (23/7) mendatang. Berikut 15 jenis pelanggaran yang dibidik oleh Polisi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dalam operasi ini pihaknya juga akan melakukan penindakan berupa tilang. Meski begitu, pihaknya juga tetap memberikan peneguran dan edukasi terhadap masyarakat terkait bahaya melanggar lalu lintas.

"Operasi Patuh Jaya tidak hanya penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan laka lantas, tetapi operasi ini juga disertai dengan upaya preventif, premetif dan edukasi," kata Kombes Sambodo kepada Indozone, Senin (20/7/2020).

Sambodo mengatakan ada 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang dibidik oleh pihaknya. 15 jenis pelanggaran itu berpotensi besar akan dilakukan penindakan berupa penilangan.

"Iya, kita fokus ke 15 jenis pelanggaran itu," beber Sambodo.

Berikut 15 jenis pelanggaran yang dibidik oleh Polda Metro Jaya:

1. Menggunakan handphone saat berkendara.
2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.
3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.
4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.
5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.
8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.
12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.
14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X