Pemerintah Himbau Masyarakat Masukan Sepeda ke Dalam SPT Tahunan, Begini Maksudnya

- Selasa, 23 Februari 2021 | 19:37 WIB
Pesepeda sedang melakukan aksi Freestyle (Antara)
Pesepeda sedang melakukan aksi Freestyle (Antara)

Aktivitas bersepeda di masa pandemi menjadi kegiatan alternatif bagi masyarakat untuk berolahraga di tengah pembatasan aktivitas keramaian oleh pemerintah.

Sejak masa masa pandemi ini jumlah masyarakat yang menggunakan sepeda untuk berolahraga terus meningkat. Bahkan kegiatan ini sekarang sudah menjadi tren baru di kalangan masyarakat.

Seiring dengan hal itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pun mengingatkan para pengguna sepeda untuk memasukkan sepeda ke dalam daftar aset di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041," seperti dikutip dari akun Instagram resmi Ditjen Pajak @ditjenpajakri pada Selasa (23/2/2021).

Sementara itu menurut penjelasan yang dilansir dari laman pajak.go.id, disebutkan bahwa memasukkan sepeda ke dalam harta di SPT Tahunan tersebut bukan berarti sepeda yang dimiliki orah masyarakat itu dikenanakan pajak melainkan hanya sebagai bentuk laporan mengenai harta yang dimiliki.

Pengenaan pajak terhadap sepeda yang saat ini berlaku adalah ketika terjadi transaksi pembelian sepeda. Sebagaimana diketahui, sepeda merupakan barang kena pajak yang merupakan objek PPN. Maka, apabila seseorang membeli sepeda di sebuah toko dalam negeri, maka pembeli akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10 persen dari harga jual.

Sementara itu jika pembeli melakukan pembelian dari luar negeri (impor), selain PPN 10%, maka pembeli juga dikenakan bea masuk atas pembelian sepeda tersebut.

"Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa negara tidak memungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan atas sepeda. Artinya, berbeda dengan kendaraan bermotor, pemilik sepeda tidak diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya oleh pemerintah provinsi," dikutip dari laman pajak.go.id.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X