Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan aparatnya agar waspada dan aware soal ketaatan pada aturan yang berkenaan dengan protokol kesehatan Covid-19 agar tidak terjadi klaster baru dalam proses Pilkada
Mendagri menjelaskan, pihak penyelenggara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19 dan hal itu harus ditaati dan dilaksanakan.
“Maka protokol Covid juga kita sama-sama sosialisasikan dan sama-sama kita patuhi. Kita jaga agar Pilkada ini tidak menjadi klaster baru penularan,” kata Tito di Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Bahkan, PKPU tersebut dinilai Mendagri sebagai sesuatu langkah yang tepat, yaitu dengan membolehkan pemanfaatan sarung tangan, masker, hand sanitizer, faceshield sebagai alat peraga kampanye yang memuat identitas, baik berupa gambar ataupun nomor Paslon.
Selain itu ia mengapresiasi PKPU, karena dengan tema sentral dalam debat yang akan dilakukan yakni seputar gagasan penanganan pandemi Covid-19 yang paling tidak akan memberikan kesadaran pada masyarakat.
“Ini yang sudah diatur, diinisiasi oleh KPU, kami ucapkan terima kasih kepada jajaran KPU karena akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat,” ujarnya.
Artikel Menarik Lainnya:
- UPDATE CORONA 10 September: Melejit 3.861, Kasus Corona di RI Jadi 207.203
- Penambahan Covid-19 Capai Rekor Tertinggi, Ini 10 Provinsi Sumbang Kasus Terbanyak
- PSBB Total, Ancol Tutup Mulai 14 September