Terungkap Prada Ilham Mabuk Minum Anggur Merah Lalu Picu Aksi Penyerangan Polsek Ciracas

- Rabu, 9 September 2020 | 16:50 WIB
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Letjen TNI Dodik Widjanarko saat jumpa pers terkait perkembangan kasus perusakan Mapolsek Ciracas. (ANTARA/Syaiful Hakim)
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Letjen TNI Dodik Widjanarko saat jumpa pers terkait perkembangan kasus perusakan Mapolsek Ciracas. (ANTARA/Syaiful Hakim)

Terungkap penyebab aksi kerusuhan hingga terejadi aksi pengerusakan di Polsek Ciracas.

Ternyata Prada M Ilham sebagai otak pelaku yang bertanggung jawab menyebarkan berita hoaks kepada teman-temannya mengaku kalau dirinya telah dikeroyok oleh polisi.

Nyatanya, Prada Ilham jatuh dari sepeda motornya setelah menenggak dua gelas miras jenis anggur merah.

"Merasa malu kepada pimpinan bila diketahui sebelum kecelakaan tunggal habis minum minuman keras anggur merah, takut merasa bersalah, karena sepeda motor yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami kerusakan," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Letjen Dodik Widjanarko di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020)..

Kini anggota TNI tersebut ditetapkan sebagai tersangka sebagai otak di balik aksi penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

Dodik menjelaskan, berdasarkan pengakuan dan keterangan para saksi, pada saat minum minuman keras tersebut Prada Ilham hanya minum sebanyak dua gelas.

-
Sejumlah anggota Brimob berjaga di Polsek Ciracas. (ANTARA)

 

"Perlu diketahui motif tersangka Prada MI memberikan keterangan bohong. Pertama, ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan tunggal, yang bersangkutan minum minuman keras anggur merah," kata Dodik.

Tidak hanya itu, Prada Ilham juga tidak membawa surat-surat berkendara saat terjadi insiden kecelakaan tunggal itu.

"Dia takut diproses hukum karena saat mengendari motor tidak punya SIM dan gak bawa STNK," kata Dodik.

Seperti yang dilansir Antara, Prada Ilham harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kini harus meringkuk di dalam bui. Dia bakal dibawa di Denpom Jaya 2, Cijantung, Jakarta Timur.

"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini prada MI dilakukan penahanan di Denpom Jaya 2 Cijantung Pomdam Jaya," tambah Dodik.

Prada Ilham dikenakan pasal 14 ayat 1 jo ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana yang berbunyi, pertama, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum dengan penjara dengan maksimal dengan 10 tahun.

"Terhadap Prada MI, pada Jumat (4/9) telah selesai menjalani perawatan di RS Ridwan Maudireksa, selanjutnya diserahkan ke penyidik Pomdam Jaya. Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Dodik.
 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X