Situasi Pandemi, Kemendagri Tegaskan Pilkada Harus Taat Protokol Kesehatan

- Selasa, 8 September 2020 | 17:45 WIB
Ilustrasi pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2020 mendatang. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha).
Ilustrasi pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2020 mendatang. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha).

Proses pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak yang sementara berlangsung harus tetap dilakukan dengan mengindahkan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang telah digariskan pemerintah di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyebutkan saat ini kita ada dalam kondisi yang tidak biasa karena pandemi Covid-19 jadi pemerintah melakukan pembatasan aktivitas sosial untuk mencegah penularan yang massif.

"Prinsipnya itu negara kita dan negara seluruh dunia sementara mengalami pandemi, sepanjang hidup kita tahun ini dan kedepannya. Maka pemerintah telah mengeluarkan peraturan protokol kesehatan. Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Ada pembatasan aktivitas sosial, misalnya aktivitas, keagamaan, olahraga, seni, bahkan aktivitas ekonomi," kata Bahtiar pada Indozone di Jakarta, Selasa (8/9/2020)

Ia menyebutkan ada dua peraturan yang harus ditaati oleh bakal pasangan calon (bapaslon) dalam Pilkada yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana non alam Covid-19 sudah mengatur ketentuan pendaftaran pencalonan harus memperhatikan protokol kesehatan.

Sementara ada juga peraturan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sebagai landasan hukum menindak setiap pihak yang melanggar protokol kesehatan.

"Nah kita sekarang menuju, adaptasi pada perilaku new normal, kebiasaan baru dalam semua sektor kehidupan baik ekonomi, sosial, termasuk politik. Pilkada kan bagian dari aktivitas masyarakat di bidang politik. Maka pilkada boleh, tapi harus taat seluruh peraturan perundang-undangan. Kemudian  tata caranya itu harus mematuhi protokol kesehatan. Sudah ada aturannya dalam PKPU No 6 Tahun 2020. Di samping itu ada undang-undang kesehatan," ujarnya.

Untuk itu, ia menghimbau agar 270 daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada agar mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam kondisi ini, untuk melindungi keselamatan masyarakat dari penularan Covid-19.

"Artinya 270 daerah yang melakukan pilkada, ada dua hukum ini yang berlaku dan satu hukum kesehatan. Itu kan mengikat seluruh warga negara yang ada di situ. Yang kedua  terkait dengan yang terlibat atau yang terkait dengan kontestasi pilkada termasuk bapaslon pilkada itu terikat dengan hukum pilkada itu," tuturnya.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X