Kepala Desa di Mojokerto Larang Umat Kristen Ibadah di Rumah, Stafsus Presiden Buka Suara

- Minggu, 27 September 2020 | 21:03 WIB
Kiri: Surat larangan beribadah bagi umat Kristen di rumah di Desa Ngastemi; kanan: Diaz Hendropriyono (Ist)
Kiri: Surat larangan beribadah bagi umat Kristen di rumah di Desa Ngastemi; kanan: Diaz Hendropriyono (Ist)

Salah satu Staf Khusus Presiden (Stafsus) Presiden, Diaz Hendropriyono buka suara terkait kasus larangan beribadah di rumah yang terjadi di Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Diaz menyayangkan sikap Kepala Desa Ngastemi, H Mustadi, yang dalam kasus tersebut menjadi sorotan karena melayangkan surat kepada seorang warga yang bernama Sumarmi, yang inti isinya melarang aktivitas peribadatan di rumah.

Apalagi, kasus semacam ini bukan baru kali ini terjadi di Indonesia. Tahun 2018 lalu, sebuah makam umat Kristen dirusak di Kotagede, Yogyakarta, di mana  nisannya dipotong bagian atasnya.

"Kalo tahun lalu ada pembongkaran makam umat Kristen, sekarang muncul berita di media bhw ada larangan dari Pemerintah Desa Ngastemi (Mojokerto) kepada seorang warga utk membangun tempat ibadah Kristiani. Bahkan kalo mau membangun rumah tinggal, TIDAK diperbolehkan ada SALIB, karena "mencerminkan karakteristik tempat ibadah kristen. Saya adalah orang ISLAM, tapi saya tidak alergi dengan umat KRISTEN, apalagi hanya sama salib!!" kata Diaz.

Dalam surat bertanggal 21 September 2020 dan bersifat sangat penting itu, Sumarmi diperingatkan untuk menghentikan aktivitas peribadatan di rumahnya.

"Agama seseorang tidak merugikan saya. Tapi tindakan bodoh seorang Pemimpin Desa bukan hanya bisa merusak mental penduduk desa, tapi juga bisa menghancurkan seluruh negeri ini," ujar Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menambahkan.

H Mustadi, si kepala desa, mengaku menulis surat itu setelah bermusyawarah dengan perangkat desa, Muspika, Kepala KUA, MUI Bangsal, perwakilan muslim, serta perwakilan umat Kristen di Desa Ngastemi.

Surat itu juga menyoroti renovasi rumah Sumarmi yang dianggap menyerupai rumah ibadah Kristen, salah satunya karena terdapat salib di depannya.

"Apabila maksud pembangunan atau renovasi rumah adalah untuk tempat tinggal (hunian), silakan dilanjutkan. Namun DILARANG mencirikan atau mencerminkan karakteristik tempat ibadat Kristen, misalnya adanya salib. Namun apabila maksud pendirian atau renovasi adalah untuk membangun rumah ibadah atau tempat doa atau gereja, harus dihentikan, kecuali sudah memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai dengan SKB dua menteri (Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI) terkait pendirian rumah ibadah," demikian bunyi poin pertama surat tersebut.

Surat itu juga menyampaikan bahwa aktivitas peribadatan yang rutin dilakukan di rumah Sumarmi telah menimbulkan keresahan warga masyarakat Dusun Karangdami.

"...maka untuk selanjutnya dilarang melakukan ibadah dan atau doa bersama di rumah saudari Sumarmi yang ada di RT 03 Dusun Karangdami tersebut agar tercipta suasana harmonis kehidupan antar umat beragama khususnya di Dusun Karangdami," begitu bunyi poin kedua surat tersebut.

Surat tersebut pun kini viral di media sosial dan menimbulkan kegaduhan. Tak sedikit netizen yang geram terhadap sikap si kepala desa yang bergelar haji dan sarjana hukum itu.

"Pak H. Mustadi ini resah ada umat Kristen yang berdoa bersama dirumah Bu Sumarmi. Si bapak ini manusia apa setan? Saya aja yang emaknya dajjal biasa aja ada orang pengajian dirumah komplek sampe tumpah ke jalan," tulis akun Twitter @AmbarwatiRexy.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X