Masyarakat yang Alami Cacat atau Meninggal usai Divaksin, Bakal Dapat Santunan

- Minggu, 14 Februari 2021 | 14:24 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (photo/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (photo/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Pemerintah Indonesia siap memberi kompensasi berupa santunan apabila ada masyarakat yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah menerima vaksin Covid-19.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulan Pandemi Covid-19.

"Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah," bunyi Pasal 15B ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Sabtu (13/2/2021).

"Kompensasi sebagaimana dimaksud berupa santunan cacat atau santunan kematian," demikian bunyi Pasal 15B ayat 2.

Ketentuan lain mengenai kriteria, bentuk dan besaran kompensasi akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan usai mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pemerintah juga menjamin biaya pengobatan dan perawatan penerima vaksin yang mengalami kasus kejadian ikutan usai disuntik vaksin.

"Terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi COVID-19 dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan
indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan," jelas Pasal 15A ayat 4.

Ketentuan yang dimaksud antara lain Pasal 15 ayat 4 antara lain:

a. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melaluimekanisme Jaminan Kesehatan Nasional

b. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X