Kasus Koruptor BLBI Dihentikan, Eks Ketua KPK Sentil Presiden, 'Tandusnya Rasa Keadilan'

- Jumat, 2 April 2021 | 10:09 WIB
Kolase foto Sjamsul Nursalim, Presiden Joko Widodo dan Busyro Muqoddas (Theinsiderstories/Antaranews)
Kolase foto Sjamsul Nursalim, Presiden Joko Widodo dan Busyro Muqoddas (Theinsiderstories/Antaranews)

Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas mengomentari penghentian kasus buronan korupsi BLBI Sjamsul Nursalim.

Menurut Busyro, keputusan tersebut merupakan buntut dari revisi Undang-undang KPK yang menyebablan tumpulnya rasa keadilan.

"Harus saya nyatakan dengan tegas lugas bahwa itu bukti nyata tumpul dan tandusnya rasa keadilan rakyat yang dirobek-robek atas nama undang-undang KPK hasil revisi usulan presiden," kata Busyro, Kamis (1/4/2021).

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga buka suara terkait penghentian kasus buronan korupsi BLBI Sjamsul Nursalim.

Melalui akun Twitter @febridiansyah, Kamis (1/4/2021), Febri menyindir keputusan tersebut sebagai manfaat dari revisi Undang-undang tentang KPK.

"Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK," tulis Febri.

Febri mengatakan, para koruptor mestinya berterima kasih kepada pihak yang merevisi undang-undang tersebut.

"Para tersangka korupsi mmg perlu berterimakasih pada pihak2 yg telah melakukan revisi UU KPK. Hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yg di-SP3. Kasus yg sebelumnua disidik dg indikasi kerugian negara Rp4,58Trliun," tulisnya.

Lebih lanjut, Febri kembali menulis sindiran terhadap mantan institusinya itu.

"Ingat ya, seperti sering diulang Pimpinan KPK saat ini: KPK TIDAK LEMAH! Revisi UU KPK semakin memperkuat KPK," tulis Febri.

Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) terhadap dua tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Kamis (1/4/2021).

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X