Acungkan Jari Tengah, Umar Ancam Penggal Kepala Polisi Kalau Tangkap Rizieq Shihab

- Minggu, 13 Desember 2020 | 12:47 WIB
Kiri: Rizieq Shihab resmi ditahan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A), Kanan: Pria ancam polisi (Ist)
Kiri: Rizieq Shihab resmi ditahan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A), Kanan: Pria ancam polisi (Ist)

Sebuah video yang menayangkan seorang pria bernama Muhammad Umar sedang menyampaikan ancaman kepada polisi viral di media sosial. 

Pria itu memakai peci putih dan baju biru dongker. Ia bicara ke arah kamera, dan mengancam akan memenggal kepala polisi jika menangkap pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya Muhammad Umar. Jikalau Habib Rizieq kena tangkap, polisi akan berhadapan dengan saya, polisi akan berhadapan dengan saya, dan saya akan penggal kepala polisi. Ingat itu! Woy, anj*ng-anj*ng, polisi, bangs*t lu! F*ck you!" katanya.

Video ini diunggah oleh akun Facebook Nonon di grup Facebook Komunitas Cinta Polri pada Minggu (13/12/2020).

Rizieq Shihab sendiri sudah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Rizieq Shihab ditahan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik, yaitu antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Saat menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan dari penyidik terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di hajatan yang diselenggarakannya.

"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Seperti dilansir Antara, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Ketiga digiring masuk ke dalam rutan, Rizieq sempat menyampaikan beberapa hal.

"Ahlan wa sahlan, Allahu akbar," kata Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Rizieq juga menyampaikan jika perjuangan harus jalan terus. Dia juga menyebut stop diskriminasi hukum.

"Perjuangan jalan terus, stop diskriminasi hukum," ungkap Rizieq.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X