Polda Papua Perintahkan Masyarakat Tak Pakai Atribut FPI di Papua

- Minggu, 3 Januari 2021 | 08:38 WIB
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal. (Humas Polda Papua)
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal. (Humas Polda Papua)

Menindaklanjuti Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Polda Papua memberikan perintah kepada seluruh masyarakat di Papua menggunakan logo maupun atribut Front Pembela Islam (FPI).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan maklumat ini bertujuan agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Dia meminta seluruh masyarakat Papua mengikuti maklumat tersebut.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati Maklumat Kapolri yang telah dikeluarkan," kata Kombes Kamal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (3/1/2021).

Lebih jauh Kamal menyebut Polda Papua tidak segan melakukan penindakan hukum terhadap warga yang melanggar maklumat Kapolri tersebut.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka kami dari kepolisian akan melakukan tindakan sesuai dengan perundang- undangan ataupun diskresi kepolisian," beber Kamal.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat Kapolri dengan nomor Mak/1/I/2021 tanggal 1 Januari 2021. Isi maklumat tersebut yakni terkait kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Maklumat ini dikeluarkan berdasarkan keputusan bersama. Sejumlah Menteri mulai dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ikut serta dalam dikeluarkannya maklumat ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X