Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban, Menag Ingatkan Protokol Kesehatan

- Selasa, 7 Juli 2020 | 13:36 WIB
Rapat Menag hari ini (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Rapat Menag hari ini (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan salat Idul Adha tahun 1441 Hijriah dan penyembelihan hewan kurban.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi ketika menghadiri rapat bersama dengan Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

"Pengaturan dimaksud menyesuaikan penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan dan pencegahan Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ucap Fachrul.

Fahrul menjelaskan penerapan protokol kesehatan ini diharapkan dapat dilaksanakan pada salat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban, sehingga berlangsung aman sesuai tuntutan umat islam.

"Sekaligus meminimalisasi risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan untuk penyembelihan hewan kurban pada umumnya dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat, yakni dimulai dari proses penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging dan pendistribusian daging hewan kurban.

"Proses-proses tersebut perlu dilakukan penyesuaikan prosedur tatanan kenormalan baru. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah efektif untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan Covid-19 di tempat penyembelihan hewan kurban," tutup Fachrul.


Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X