Langgar Protokol Kesehatan, Restoran Bisa Kena Denda hingga Ratusan Juta

- Jumat, 21 Agustus 2020 | 18:18 WIB
Petugas kepolisian membagikan masker kepada pengunjung restoran. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Petugas kepolisian membagikan masker kepada pengunjung restoran. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan peraturan pendukung untuk mengatur pengelolaan kafe hingga restoran saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dengan denda progresif hingga Rp150 juta untuk mereka yang melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut.

Dalam aturan tersebut, berlaku bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sesuai aturan.

Peraturan tersebut mewajibkan setiap pengelola usaha rumah makan, restoran kafe dan sejenisnya untuk menerapkan pembatasan pengunjung sebanyak 50% serta kewajiban mematuhi aturan protokol kesehatan yang ada pada pasal 12 ayat 6.

Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Untuk pelanggaran berulang satu) kali dikenakan denda administratif Rp50 juta, pelanggaran berulang dua kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100 juta.
  • Sementara pelanggaran berulang ketiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150 juta.

Protokol kesehatan yang wajib diterapkan di kafe hingga restoran di antaranya:

  1. Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19;
  2. Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran;
  3. Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum;
  4. Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh;
  5. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar pengunjung;
  6. Menyediakan hand sanitizer;
  7. Tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan sejenisnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X