Nekat Bawa Massa Saat Pengundian Nomor Urut, Ini Sanksi Bagi Paslon Pilkada

- Kamis, 24 September 2020 | 11:09 WIB
Petugas KPPS menunjukkan contoh surat suara saat simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Petugas KPPS menunjukkan contoh surat suara saat simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengungkapkan salah satu revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam.

Berdasarkan informasi yang diterima dari anggota KPU Hasyim Asyi’ari, KPU telah selesai melakukan revisi PKPU, Bahtiar membocorkan salah satu materi draf revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 terkait pengaturan pengundian nomor urut.

“KPU juga telah menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota, begitu PKPU tersebut diundangkan dan diterbitkan, agar mengirimkan surat pemberitahuan kepada parpol dan Paslon yang materinya mengutip materi PKPU tersebut, dengan tembusan kepada Bawaslu dan Kepolisian setempat, dalam rangka antisipasi dan sosialisasi,” ujar Bahtiar, Kamis (24/9/2020).

Dalam revisi PKPU yang telah ditentukan, maka KPU meminta kepada anggota KPU Provinsi Kabupaten/Kota, dan juga calon kepala daerah untuk mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin saat pengambilan nomor urut yang rencananya akan digelar hari ini.

Ketentuan dimaksud dalam draf revisi PKPU yakni pada Pasal 55 berbunyi;

KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. hanya dihadiri oleh:

  1. Pasangan Calon;
  2. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
  3. 1 (satu) orang Penghubung Pasangan Calon; dan
  4. 7 (tujuh)/5 (lima) orang anggota KPU Provinsi atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9.

b. Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, dan/atau Tim Kampanye dilarang melakukan iring-iringan dan mengundang massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon; dan

c. peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Revisi pada Pasal 88B yakni;

  1. Dalam hal terdapat Pasangan Calon, Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik pengusul dan/atau Tim Kampanye yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberikan peringatan secara tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  2. Dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengenakan sanksi administrasi.
  3. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengenakan sanksi administrasi sebagai berikut: (a) apabila terdapat 1 (satu) atau beberapa Pasangan Calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengundian nomor urut Pasangan Calon yang bersangkutan dilakukan penundaan sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 yang dibuktikan dengan surat pernyataan; atau (b) apabila seluruh Pasangan Calon melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengundian nomor urut Pasangan Calon dilakukan penundaan sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari masing-masing Pasangan Calon.
  4.  Pengundian nomor urut Pasangan Calon yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari setelah jadwal pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan dengan mengambil nomor urut Pasangan Calon yang belum diundi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X