Berpotensi Diperiksa KPK, Wakil Gubernur DKI Bela Anies, 'Gak Perlu Sampai Pemanggilan'

- Selasa, 16 Maret 2021 | 00:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (antaranews)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (antaranews)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu memanggil pasangannya, Anies Baswedan, soal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan.

Seperti diketahui, KPK tengah mengusut kasus korupsi pengadaan lahan dalam program rumah down payment Rp0.

Kasus itu menyeret oknum jajaran Anies di PD Pembangunan Sarana Jaya. 

"Ya enggak perlu sampai pemanggilan (Anies) demikian (oleh KPK)," kata Riza dilansir dari ANTARA, Selasa (16/3/2021).

Riza beralasan bahwa pemanggilan dirinya maupun Anies akan menghambat pekerjaan mereka selaku pimpinan roda pemerintahan. 

"Saya kira tidak sejauh itu. Kalau semua urusan BUMN kemudian menteri BUMN dipanggil, kemudian urusan BUMD gubernur-wagub dipanggil ya enggak bisa kerja kita semua atau urusan lain-lain semua dipanggil enggak ada," ujar Riza.

Akan tetapi, Riza yakin lembaga anti rasuah tersebut profesional dalam menentukan saksi yang harus diperiksa.

"Sampai siapa yang harus dipanggil dan lain sebagainya, kita serahkan mekanismenya seperti selama ini yang ada di KPK tentu kita hormati," ujar Riza.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI Jakarta.

Bahkan, menurut informasi yang beredar, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini KPK belum bisa menjabarkan secara rinci.

Meski begitu, KPK membuka kemungkinan untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan.

Hal ini diungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/3/2021).

"Saya kira siapapun saksi itu yang melihat, yang merasakan kemudian yang mengetahui secara peristiwa ini kan beberapa saksi sudah diperiksa kemarin. Tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil," kata Ali dilansir dari ANTARA.

Ali mengatakan, para saksi yang diperiksa untuk membuktikan unsur-unsur pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan terhadap para tersangka.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X