Tim pengacara Bahar Smith menggugat alai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.
Gugatan terkait pencabutan asimilasi terhadap Bahar Smith yang merupakan terpidana kasus penganiayaan remaja.
Pengacara Bahar Smith, Azis Yanuar menyebut Bahar tidak melakukan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) meski warga berkerumun saat dia ceramah. Menurut Azis, kerumunan tersebut berada di luar kuasa kliennya.
"Karena ukurannya mereka menuduh Bahar itu melanggar PSBB, padahal yang dilakukan itu di luar kuasanya Bahar. Kami juga membandingkan dengan Konser Pancasila yang dilakukan waktu itu, cuma teguran doang. Artinya, equality before the law tidak ada dong," kata Azis dilansir Antara, Rabu (8/7/2020).
Seperti diketahui, Bahar disambut ratusan pendukungnya usai bebas berkat asimilasi pandemi Covid-19. Azis menambahkan bahwa dugaan ceramah Bahar yang provokatif tidak bisa diterima.
Keluar dari penjara, Habib Bahar bin Ali Smith langsung terjun berjuang lakukan kecaman keras terhadap ekspansi TKA China membuat anak negeri tergadai di rumah sendiri...Hayo bangkit..Selamatkan NKRI...????????????????#Bahar pic.twitter.com/EIRmX0D76S
— A Uwais Alatas (@Uwaisalatas) May 16, 2020
Azis menjelaskan Bahar tidak menyebut secara eksplisit siapa yang dimaksud sehingga tidak masuk ke dalam delik.
"Ceramahnya itu ditujukan umum, tidak khusus untuk pemerintah republik Indonesia, tidak ada untuk itu. Jadi ceramahnya bersifat umum, jadi mereka sendiri tidak bisa memasukkan kepada delik hukum pelanggaran tindak pidana," katanya.
Gugatan sudah diterima oleh PTUN Bandung dan akan mulai disidangkan pada Kamis (9/7). Pihak pengacara Bahar berharap nantinya Bahar bisa bebas sesuai asimilasi yang telah diberikan sebelumnya.
"Yang kita bahas bukan pemindahannya (ke lapas Nusa Kambangan), tapi pencabutannya itu (asimilasi). Sebagai warga negara harusnya hak-haknya dipenuhi. Asimilasinya dikembalikan," tuturnya.