Usai Penantian Panjang, 50 WNI Jamaah Tabligh yang Bermasalah Hukum di India Dibebaskan

- Kamis, 9 Juli 2020 | 18:30 WIB
Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi. (Photo/Dok. Kemenlu)
Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi. (Photo/Dok. Kemenlu)

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi menyampaikan bahwa sebagian jamaah tabligh asal Indonesia yang sempat bermasalah hukum di India kini telah kembali ke Tanah Air.

“Setelah penantian panjang dan upaya intensif yang kita lakukan, sebanyak 50 jamaah tabligh dari Indonesia sudah dibebaskan dan 16 diantaranya telah direpatriasi ke Indonesia pada 4 Juli lalu,” kata Retno dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Sementara itu, 34 anggota jamaah lainnya akan dipulangkan ke Indonesia pada 17 Juli 2020. Berdasarkan catatan Kemlu, terdapat 751 WNI jamaah tabligh yang tersebar di 12 negara bagian India.

Ia menjelaskan bahwa ratusan jamaah tabligh tersebut sempat terkendala untuk pulang ke Indonesia karena harus menjalani aturan karantina. Sedangkan sebagian lainnya menjalani proses hukum.

Dari catatan Kemlu, sebanyak 47 laporan yang melibatkan 334 anggota jamaah tabligh Indonesia, dengan 151 orang di antaranya dalam status tahanan yudisial.

Beberapa tuduhan yang ditujukan kepada mereka antara lain, kelalaian menyebabkan penyebaran penyakit, tidak mematuhi aturan tentang epidemi, dan menolak mengikuti ketentuan pemerintah India terkait pengelolaan bencana.

“Mempertimbangkan hubungan yang baik antara Indonesia dan India, sekali lagi, Indonesia telah meminta pihak berwenang India untuk mengizinkan sisa jamaah tablig untuk pulang ke Indonesia,” tegas Retno.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X