Kasus Kerumunan Raffi Ahmad Dinilai Polisi Tidak Masuk Unsur Pasal 93

- Senin, 18 Januari 2021 | 16:36 WIB
Raffi Ahmad saat berkumpul bersama teman-temannya. (Instagram/@anyageraldine)
Raffi Ahmad saat berkumpul bersama teman-temannya. (Instagram/@anyageraldine)

Polda Metro Jaya menyikapi kasus pesta viral yang dihadiri oleh artis Raffi Ahmad. Terkini, Polda Metro menyebut unsur kerumunan yakni Pasal 93 tidak masuk dalam kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri menyebut Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantina kesehatan tidak masuk.

"Unsur persangkaan di Pasal 93 itu tidak ada, karena cuma 18 orang disitu," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polres Depok, Senin (18/1/2021)

Lebih jauh Yusri menyebut acara pesta itu sudah menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang diterapkan antara lain pengetesan swab antigen sebelum masuk dalam ruangan pesta tersebut.

"Masuk dengan prokes, ada sudah kita periksa semuanya, ada swab antigen, isinya cuma 18 orang orang-orang terdekatnya saja dalam acara tersebut," beber Yusri.

BACA JUGA: Polisi Sebut Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad hingga Ahok Tak Berizin

Sekedar informasi, Raffi Ahmad menjadi salah satu publik figur yang diperdana diberikan vaksinasi virus corona di Istana Negara. Usai menerima vaksin, Raffi diketahui ikut dalam sebuah pesta disebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan.

Pesta itu pun kemudian disorot banyak pihak karena dinilai melanggar protokol kesehatan. Raffi Ahmad sendiri juga sudah menyampaikan permintaan maafnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X