Tilap Dana Bansos Pandemi, Staf Desa di Bogor Ditangkap Polisi

- Senin, 15 Februari 2021 | 19:49 WIB
 Tersangka penilapan dana bansos pandemi COVID-19, LH (32), Kasi Pelayanan di Desa Cipinang saat di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/2/2021). (photo/ANTARA/M Fikri Setiawan)
Tersangka penilapan dana bansos pandemi COVID-19, LH (32), Kasi Pelayanan di Desa Cipinang saat di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/2/2021). (photo/ANTARA/M Fikri Setiawan)

Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Polda Jawa Barat menangkap satu staf Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Bogor berinisial LH (32), karena menilap dana bansos bagi warga yang terdampak pandemi COVID-19.

"Kegiatan penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin tahun 2020 ini diawali laporan masyarakat Kecamatan Rumpin, bansos tunai pemerintah yang digunakan untuk penanganan pandemi," ujar Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Senin (15/2) dikutip dari ANTARA.

Tersangka yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa Cipinang itu, memanipulasi 30 data penerima bansos, sehingga meraup uang senilai Rp54 juta atau Rp1,8 juta dari setiap satu akun penerima bansos.

"Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulannya Rp600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp1,8 juta per orang," ujar mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pula.

LH melakukan aksinya dengan dibantu 15 warga yang masing-masing dibekali dua akun penerima bansos untuk melakukan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.

Baca juga: Sosok Prada Ginanjar Arianda Prajurit TNI yang Gugur di Papua, Diberondong Tembakan KKB

Kemudian, sebanyak 15 warga yang mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat itu masing-masing dibayar oleh LH senilai Rp250 ribu.

"Sementara 15 figuran ini masih berstatus saksi, masih kami dalami. Kalau bukti cukup akan kami tersangkakan," kata Harun.

Atas perkara tersebut, Satreskrim Polres Bogor menyita berbagai barang bukti seperti satu lembar kuitansi, satu unit telepon genggam, dan 27 lembar surat undangan penerima bansos tunai.

Harun menegaskan, kejadian di Desa Cipinang, Rumpin ini menjadi pintu masuk bagi Polres Bogor untuk memeriksa alur pengelolaan bansos di desa atau pun kelurahan se-Kabupaten Bogor.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X