Hasil Pilkada 2022 Dinilai Bisa Jadi Rujukan Strategi di Pilpres 2024

- Kamis, 28 Januari 2021 | 14:22 WIB
Ilustrasi peserta Pilkada. (Antara Foto).
Ilustrasi peserta Pilkada. (Antara Foto).

Sejumlah Partai Politik di Parlemen mendesak agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2022 salah satunya Provinsi DKI Jakarta tetap dilaksanakan. Namun ada juga sebagian yang mendorong agar Pilkada dilakukan pada tahun 2024 secara serentak Nasional.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan, potensi perhelatan pemilihan kepala daerah dilakukan di tahun 2022 sangat besar.

“Potensi Pilkada di 2022 besar. Selain karena sebagian besar partai setuju di Pilkada 2022,” kata Ujang saat berbincang dengan Indozone, Kamis (28/1/2021).

Kata Ujang, alasan mengapa sebagian besar Partai Politik di DPR ingin Pilkada 2022 tetap dilakukan karena hasil dari Pemilukada tersebut menjadi modal di Pileg dan Pilpres 2024.

Baca Juga: Komisi III DPR Sesalkan Adanya Kasus Ujaran Rasisme Oleh Ambroncius Nababan

Dengan demikian para Parpol pun saling memetakan kekuatan, komposisi hingga merangkul lawan atau pun memetakan kekuatan lawan. 

“Hasil Pilkada 2022 juga bisa jadi rujukan dan membangun strategi di Pileg dan Pilpres 2024 nanti,” tandas Ujang.

Sekedar informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggodok revisi Undang-Undang Pemilu. Dalam draf undang-undang yang sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah untuk masuk prolegnas 2021, mengatur rencana pelaksanaan Pilkada tahun 2022 dan 2023.

Mengenai terkait pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 sudah diatur dalam Pasal 731 angka 2 dan angka 3 di draf revisi UU tentang Pemilu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X